Pemprov Provinsi Kalimantan Tengah telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Provinsi Kalimantan Tengah yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Provinsi Kalimantan Tengah untuk menjaga perekonomian Provinsi Kalimantan Tengah. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha